Apakah boleh seorang anggota DPRD atau DPR menjadi kontraktor atau pemborong  ?

Penjelasan ini mungkin bisa mencerahkan kita. Sebagaimana yang kami kutip dari hukumonline.com.

Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Pengaturan mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (“DPRD”) (DPRD Pronvinsi maupun DPRD kabupaten/kota) dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”).

UU 17/2014 mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. pejabat negara lainnya;
  2. hakim pada badan peradilan;
  3. pegawai negeri sipil;
  4. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
  6. pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;
  7. akuntan publik;
  8. konsultan;
  9. advokat atau pengacara;
  10. notaris; dan
  11. pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

Tidak hanya dalam UU 17/2014, hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), yaitu dalam Pasal 134 dan Pasal 188 UU Pemda.

Jadi, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Anggota DPRD atau DPR tidak boleh menjadi pemborong atau kontraktor, karena dikhawatirkan aka nada konflik kepentingan, dalam menjalankan tugas mereka.