MUARA DUA – Sikabokus.com. Pelaksanaan proyek pekerjaan revitalisasi air terjun Subik  yang berlokasi di kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan  Provinsi Sumatera Selatan  bersumber dari anggaran Dana APBD-P pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang yang ada di Kabupaten OKU Selatan  Tahun Anggaran 2022 menjadi sorotan media dan LSM LAKRI OKU Selatan, Kamis- (15/12/2022).

Sorotan media dan anggota LSM tersebut terkait dengan dugaan anggaran yang lumayan besar.yang hampir mencapai 2 milyar.  Pekerjaan ini dianggarkan sebesar Rp.1.899.791.500.00 pada TA 2022 yang lalu. Dari anggaran sebesar itu, Nampak hasilnya tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.

 

Dari hasil pengawasan langsung anggota LSM dan Wartawan di lokasi proyek revitalisasi air terjun Subik  tersebut,  banyak sekali ditemukan  pekerajaannya yang terkesan asal jadi.

Banyak ditemukan di sebagian dinding pekerjaan air terjun Subik  tersebut,  yang tak memakai pipa air resapan atau pipa pembuangan, dan sebagain pembanguan tersebut diduga ada yang tidak memakai besi. Sehingga ketahanan bangunan tersebut diragukan untuk dapat angka waktu yang lama.

Salah seorang masyarakat yang berada dekat lokasi mengatakan, kalau nilai proyek pembangunan revitalisasi air terjun Subik  BPR Ranau tengah sangatlah lumayan besar. “Pembanguan revitalisasi air terjun Subik  tersebut diduga dikerjakan asal asalan saja”, ungkapnya kesal.

“Seprrti yang bapak pantau sendiri di lokasi pengerjaan air terjun Subik  tersebut,  kualitas dan kuantitas kekerasan adonan semen dan pasirnya.yang bapak lihat sendiri, kalua disentuh dipastikan hancur:, tambahnya.

Dengan pagu anggaran yang lumayan besar tapi hasil pekerjaannya banyak yang tak sesuai, ada yang baru di kerjakan tapi hasilnya kurang memuaskan, seolah- olah pekerjaan tersebut bukan pekerjaan orang yang profesional atau bukan ahlinya.ungkap salah seorang masyarakat ke pada tim dan LSM.

“Saya selaku warga dan masyarakat sekaligus meminta tolong bagi dinas terkait agar pengerjaan revitalisasi air terjun Subik  yang berada di desa kami betul-betul di perhatikan, jangan asal jadi saja.” tutur warga yang tak ingin namanya disebutkan.

Kami berharap kepada pemerintah khususnya dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini, karna kuat dugaan telah terjadi KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dalam pengelolaan dana APBD-P dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang di Tahun 2022 tersebut,

 

Bila kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Dan menurut hasil investigasi kami di lapangan rata-rata semua kegiatan pembangunan revitalisasi air terjun Subik  yang ada desa Subik  kecamatan BPR Ranau tengah tersebut,  tidaklah maksimal, serta seratus persen semua pekerjaan terkesan asal jadi.

 

Rilis,:Tim.