Banyak masyarakat tidak tahu apa itu dana aspirasi ? Apakah dana aspirasi boleh dikerjakan oleh Anggota Dewan ? Mungkin penjelasan ini bisa sedikit mencerahkan kita, sebagaimana kami rangkum dari berbagai sumber.

Dalam perundang-undangan terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Namun khalayak lebih lazim menyebut dana tersebut sebagai Dana Aspirasi. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari artikel Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Amanat UU MD3 dari laman web DPR RI.

DPR dan Fungsinya

DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Anggota DPR terdiri atas anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden. Sementara fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.

DPR mempunyai hak (1) interpelasi, (2) angket dan (3) menyatakan pendapat. Selain itu anggota DPR juga berhak;

  1. mengajukan usul Rancangan Undang-Undang,
  2. mengajukan pertanyaan,
  3. menyampaikan usul dan pendapat,
  4. memilih dan dipilih,
  5. membela diri,
  6. imunitas,
  7. protokoler,
  8. keuangan dan administratif,
  9. pengawasan,
  10. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, serta
  11. melakukan sosialisasi Undang-Undang.

Program Pembangunan Daerah Pemilihan

Melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPR. Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR RI, dimana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri. Selain usulan masyarakat UP2DP juga boleh diusulkan oleh Camat, Bupati, dan Gubernur.

Jadi, dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

Sebagai anggota dewan, mereka pasti akan memperjuangkan pembangunan di daerah masing-masing. Karena anggota dewan pasti diuntut oleh konstituennya untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Lantas, apakah anggota dewan boleh menjadi kontraktor atas kegiatan proyek yang diusulkannya ? Jawabannya tegas : TIDAK BOLEH. Karena dikhawatirkan akan adanya konflik kepentingan.